- DKV Universitas Trisakti
- Kampus A, Gedung O lantai 2
- Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone: (62-21) 566 3232 ext. 8257
- Fax: (62-21) 566 0023
- Email: psdkvfsrd@trisakti.ac.id
Kurikulum
LANDASAN KURIKULUM
1. Landasan Filosofis
Ilmu pengetahuan, Pendidikan Tinggi merupakan salah satu harapan untuk menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, kurikulum Pendidikan Tinggi disusun untuk membekali mahasiswa dengan kompetensi keilmuan dan keterampilan yang relevan, sekaligus menanamkan nilai-nilai moral yang luhur. Dengan bekal tersebut, lulusan diharapkan mampu berperan aktif dalam pelestarian nilai-nilai kebangsaan, penghargaan terhadap keberagaman, serta penguatan semangat kepedulian sosial terhadap sesama dan umat manusia secara luas.
Universitas Trisakti sebagai salah satu bagian dari lembaga Pendidikan Tinggi telah turut serta menjalankan amanah UUD RI 1945, membangun manusia Indonesia yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya, kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa dengan kemandiriannya. Dalam menjalankan kehidupan akademik di lingkungan kampus, Universitas Trisakti mengimplementasikan Trikrama beserta penjelasannya, agar seluruh sivitas akademika dapat memahami dan menerapkannya dalam perkuliahan maupun aktivitas sehari-hari. Kurikulum Program Studi Desain Komunikasi Visual disusun sejalan dengan nilai-nilai luhur sebagai pandangan hidup yang dikembangkan dengan landasan filosofis, yang perlu dihayati serta diamalkan sesuai kemanusiaan berdasarkan Trikrama Universitas Trisakti.
Landasan filosofis tersebut menjadi dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia indonesia berkualitas yang diamanahkan pancasila dan UUD 1945.
2. Landasan Psikologis
Kurikulum memiliki peran penting dalam mentransmisikan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya, terutama di tengah arus globalisasi yang berpotensi mengikis keberlangsungan budaya lokal. Globalisasi dapat berdampak negatif terhadap praktik budaya dan keyakinan individu, sehingga dapat melemahkan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, pengenalan terhadap aspek-aspek kebudayaan lokal kepada civitas academica menjadi sangat penting sebagai upaya memperkuat jati diri dari dampak negatif globalisasi. Dalam hal ini, perguruan tinggi dituntut untuk mampu mengintegrasikan proses pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan keberagaman budaya peserta didik. Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan capaian pembelajaran yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga mencerminkan kemampuan dalam memahami keberagaman budaya di masyarakat, serta menumbuhkan sikap toleransi dan saling pengertian.
Dalam era global saat ini, peserta didik dituntut untuk memiliki cultural agility, yakni kompetensi utama yang harus dimiliki oleh calon profesional abad ke-21. Kompetensi ini mencakup tiga kemampuan inti: cultural minimization (kemampuan menyesuaikan diri dan mengendalikan perilaku sesuai standar internasional), cultural adaptation (kemampuan beradaptasi dengan budaya lain), dan cultural integration (kemampuan mengintegrasikan nilai-nilai budaya secara harmonis). Sejalan dengan hal tersebut, kurikulum Program Studi Desain Komunikasi Visual dirancang untuk memfasilitasi mahasiswa dalam proses pembelajaran yang relevan dengan konteks zamannya.
Kurikulum ini tidak hanya berfungsi sebagai media pelestarian nilai-nilai budaya dan kejayaan sejarah bangsa di masa lalu, tetapi juga mentransformasikannya ke dalam konteks kekinian. Selain itu, kurikulum ini disusun dengan tujuan mempersiapkan mahasiswa agar mampu menjalani kehidupan yang lebih baik di abad ke-21, berperan aktif dalam era industri 4.0 dan juga 5.0 yang pendekatan dan prinsipnya mulai diadopsi di berbagai sektor, serta memiliki kemampuan dalam mengantisipasi dinamika perkembangannya.
3. Landasan Psikologis
Pendidikan di perguruan tinggi secara fundamental berkaitan dengan pembentukan perilaku dan karakter mahasiswa, yang berlangsung melalui interaksi antara individu dengan lingkungan fisik maupun sosialnya. Melalui proses pendidikan tinggi, diharapkan terjadi transformasi menuju kedewasaan mahasiswa, baik dalam aspek fisik, mental, emosional, moral, intelektual, maupun sosial. Kurikulum, sebagai rancangan program dan instrumen utama pencapaian tujuan pendidikan tinggi, berperan penting dalam mendorong perubahan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum perguruan tinggi harus didasarkan pada landasan teoretis yang kuat, khususnya yang bersumber dari kajian ilmiah dalam bidang psikologi, guna memastikan bahwa kurikulum mampu mengarahkan mahasiswa ke arah perkembangan yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan kebutuhan zaman.
Secara fundamental, kurikulum Program Studi Desain Komunikasi Visual disusun untuk tidak hanya membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan keterampilan teknis, tetapi juga untuk membentuk mereka menjadi individu yang utuh dan paripurna. Kurikulum ini dirancang agar mampu memfasilitasi proses pembelajaran yang mendalam dan transformatif, sehingga mahasiswa dapat tumbuh menjadi pribadi yang merdeka dalam berpikir, bertanggung jawab dalam bertindak, serta memiliki rasa percaya diri yang kuat. Lebih dari itu, lulusan yang diharapkan adalah mereka yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan akhlak mulia, memiliki kepekaan sosial, serta mampu bekerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam suasana yang inklusif dan penuh toleransi.
Kurikulum ini juga diarahkan untuk menanamkan semangat kontribusi terhadap masyarakat dan bangsa, dengan menjadikan mahasiswa sebagai insan akademik yang memiliki determinasi tinggi dalam mewujudkan cita- cita luhur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui pendekatan kurikulum berbasis capaian pembelajaran dan penguatan karakter, diharapkan terjadi perubahan psikologis yang signifikan dalam diri mahasiswa, baik dari aspek kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Transformasi ini bertujuan untuk mendorong kedewasaan mahasiswa dalam berpikir dan bersikap, sehingga mereka siap tampil secara profesional di tengah tantangan global, tanpa kehilangan jati diri kebangsaan. Dengan demikian, kurikulum Program Studi Desain Komunikasi Visual tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu dan teknologi dalam ranah seni rupa dan desain, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pembentukan karakter dan kepribadian mahasiswa agar menjadi sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, berkomitmen pada pembangunan bangsa, serta dapat memotivasi pembelajaran sepanjang hayat.
4. Landasan Historis
Kurikulum yang diimplementasikan di Program Studi Desain Komunikasi Visual disusun dengan mengikuti kebutuhan dan perkembangan zaman. Pada periode tahun 2013 hingga 2015 dan sebelumnya, Program Studi Desain Komunikasi Visual menyusun Kurikulum Operasional KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) dengan berlandaskan pada beberapa peraturan, di antaranya Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Kurikulum Berbasis Kompetensi di pendidikan berfokus pada pencapaian kompetensi yang diharapkan dari lulusan. KBK menekankan pada kemampuan yang dapat diukur, bukan hanya pengetahuan teoritis, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi sendiri sesuai dengan standar nasional pendidikan dan standar kompetensi yang relevan.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. KKNI merupakan pernyataan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes). Perguruan tinggi sebagai penghasil SDM terdidik perlu mengukur lulusannya, agar lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI. Program Studi Desain Komunikasi Visual, sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dalam KKNI, menghasilkan lulusan Program Sarjana Desain Komunikasi Visual yang memiliki “kemampuan” setara dengan “capaianp embelajaran” yang dirumuskan pada jenjang 6 KKNI. Pemberlakuan Kurikulum Dikti di Program Studi Desain Komunikasi Visual yang mengacu pada KKNI diimplementasikan mulai Tahun Akademik 2015-2016 dengan pemberlakuan secara bertahap dan pemberlakuan secara penuh pada Tahun Akademik 2016-2017 hingga 2018-2019.
Sesuai dengan Standar Mutu Kurikulum, pengembangan kurikulum dilakukan melalui evaluasi kurikulum dan penyempurnaan kurikulum. Evaluasi kurikulum dilakukan setiap 2 tahun, dan penyempurnaan kurikulum dilakukan setiap 5 tahun. Perubahan kurikulum di perguruan tinggi merupakan aktivitas rutin yang harus dilakukan sebagai tanggapan terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal need), serta kebutuhan pengguna lulusan (stakeholder need). Kurikulum pendidikan tinggi merupakan amanah institusi yang harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, Kurikulum Operasional 2015-2017 dan 2017-2019 Program Studi Desain Komunikasi Visual yang sebelumnya mengacu pada kurikulum berbasis KKNI, kemudian mengalami perubahan menjadi Kurikulum OBE (Outcomes Based Education), di mana capaian pembelajaran (outcomes) merupakan parameter yang terpenting. Kurikulum yang dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2019 hingga 31 Agustus 2021, kemudian diberlakukan kembali dengan berbagai pendalaman pada pemutakhiran kurikulum operasional Program Studi Desain Komunikasi Visual tahun 2021-2023 dan 2023-2025. Evaluasi kurikulum dan pemutakhiran kurikulum ini tidak lepas dari acuan yang berlaku di Universitas Trisakti, baik Visi-Misi-Tujuan-Sasaran, Rencana Strategis (Renstra), RIP (Rencana Induk Pengembangan), hingga Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu, maka dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi di lingkup Universitas Trisakti secara berencana dan berkelanjutan, Program Studi Desain Komunikasi Visual menyusun pemutakhiran kurikulum siklus 2 tahunan dengan menyusun Kurikulum Operasional (KO) 2025-2027 berbasis capaian (Outcome Based Education) atau OBE, yang berstandar Internasional. KO 2025-2027 disusun berdasarkan hasil evaluasi implementasi kurikulum sebelumnya (2023-2025) dan diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap menghadapi dunia kerja yang kian berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, keahlian kerja, kemampuan beradaptasi dan pola pikir yang semakin dinamis.
5. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi.
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
8. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
11. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Akademik dan Vokasi Lingkup Teknik (IAPS-PAV Teknik).
12. Keputusan Senat Universitas Trisakti Nomor: 020/SKS/USAKTI/IX/2020 tentang Kebijakan Akademik Universitas Trisakti 13. Keputusan Senat Universitas Trisakti Nomor: 005a/SKS/USAKTI/III/2017 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Trisakti
14. Keputusan Senat Universitas Trisakti No: 021afUSAKTI/SKSflX/2019, tentang Pedoman Trikrama Universitas Trisakti, tanggal 30 September 2019
15. Keputusan Rektor Universitas Trisakti, SKR No. 046/USAKTI/SKR/II/1998 tentang Trikrama Warga Kampus Universitas Trisakti, tanggal 27 Februari 1998
16. Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor : 548/USAKTI/SKR/XII/2017 Tentang Pemberlakuan Dokumen Standar Mutu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Trisakti Tahun 2017
17. Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor : 3526/USAKTI/SKR/IX/2019 Tentang Pemberlakuan Dokumen Standar Mutu Kerjasama, Kemahasiswaan dan Alumni, Sistem Infomasi Universitas Trisakti Tahun 2019
18. Peraturan Rektor Universitas Trisakti Nomor : 231/ USAKTI/SKR/IX/2018 Tentang Pemberlakuan Pedoman Evaluasi Capaian Pembelajaran Lulusan Universitas Trisakti Tahun 2018
19. Peraturan Rektor Universitas Trisakti Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Merdeka Belajar
20. Peraturan Rektor Universitas Trisakti Nomor : 625 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Program Studi dalam Lingkup Universitas Trisakti
21. Peraturan Rektor Universitas Trisakti Nomor : 23 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Universitas Trisakti.
22. Peraturan Rektor Universitas Trisakti Nomor : 4 Tahun 2025 Tentang Kode Etik dan Nilai Integritas Akademik Mahasiswa Universitas Trisakti
